Arsip Artikel

POLIGAMI DALAM PERATURAN KELUARGA ISLAM INDONESIA
DAN NEGARA-NEGARA MUSLIM KONTEMPORER

Oleh : Fikri Hi. Asnawi Amiruddin

Hukum Islam pada perkembangannya mengalami pengkodifikasian, terutama di negara-negara muslim yang meleburkan antara hukum Barat dan hukum Islam sebagai suatu perundang-undangan. Walaupun perundang-undangan yang dikodifikasikan itu masih terbatas pada hukum kekeluargaan, namun hal ini merupakan kerangka awal untuk mengembangkan hukum syariah sebagai hukum modern. Hukum Islam adalah hukum Tuhan yang didalamnya mengandung aturan-aturan yang global dan universal. Oleh sebab itu perlu adanya interpretasi-interpretasi dari para ahli hukum Islam agar dapat dikondisikan sesuai dengan tuntutan zaman.

SELENGKAPNYA