Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Arsip Artikel

Pendekatan Ushuliyah dalam Hukum Keluarga:
(Studi Atas Pemikiran Satria Effendi M. Zein)
Oleh : Fikri Hi. Asnawi Amiruddin

 

Fiqh dapat dipahami baik sebagai produk ilmu maupun sebagai ilmu. Dalam kaitan ini ahli hukum Islam mendefinisikan hukum Islam dalam dua sisi, yaitu hukum Islam sebagai ilmu dan hukum Islam sebagai produk ilmu. Sisi terakhir ini hukum Islam disebut dengan kumpulan hukum-hukum syara’ yang dihasilkan melalui ijtihad.

 

SELENGKAPNYA

HUT RIMA 80

 quotes ketua 1 11zon Quote Ketua Kamar Agama

pesan dirjen

Ucapan Dukungan Ketua MA