
Arsip Artikel
Pendekatan Ushuliyah dalam Hukum Keluarga:
(Studi Atas Pemikiran Satria Effendi M. Zein)
Oleh : Fikri Hi. Asnawi Amiruddin
Fiqh dapat dipahami baik sebagai produk ilmu maupun sebagai ilmu. Dalam kaitan ini ahli hukum Islam mendefinisikan hukum Islam dalam dua sisi, yaitu hukum Islam sebagai ilmu dan hukum Islam sebagai produk ilmu. Sisi terakhir ini hukum Islam disebut dengan kumpulan hukum-hukum syara’ yang dihasilkan melalui ijtihad.



