Monitoring dan Verifikasi Itsbat Nikah Terpadu Di Kecamatan Batudaa Rampung
Limboto, 09/07/2020. Tim Monitoring dan Verifikasi Pelayanan Itsbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Limboto yang beranggotakan Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris serta sejumlah Pegawai Pengadilan Agama Limboto baru saja merampungkan pendataan pasangan suami istri yang akan mengikuti Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Batudaa.
Bertempat di Aula Kantor Desa Ilohungayo, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, kegiatan ini secara resmi dibuka oleh perwakilan dari Kantor Kecamatan Batudaa. Turut pula hadir dalam acara pembukaan perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo dan perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo. Ketua Pengadilan Agama Limboto, Drs. H. Nasrudin, SH dalam kesempatannya memberikan sambutan di awal acara, menyampaikan bahwa Itsbat Nikah Terpadu merupakan amanah dari undang-undang untuk melindungi setiap warga negara dengan memenuhi hak-hak dasarnya berupa pengesahan nikah dan dilanjutkan dengan pencatatan nikah dan penerbitan surat administrasi kependudukan lainnya. Lebih lanjut Nasrudin menjelaskan, jika pasangan suami istri tidak memiliki buku nikah, maka secara hukum perkawinan yang telah dilangsungkan tidak memiliki akibat hukum karena tidak memiliki legalitas hukum. Untuk itu, verifikasi hari ini sangat penting sebagai langkah awal yang selanjutnya masuk ke tahap persidangan. Di persidangan nantinya, pasangan suami akan dibuktikan apakah pernikahan yang telah dilakukan telah sesuai dengan syariat Islam, pungkasnya.

Dari pemantauan tim redaksi, masyarakat Kecamatan Batudaa antusias dengan pelaksanaan itsbat nikah terpadu ini, dilihat dari sejak kedatangan tim Monitoring dan Verifikasi, pasangan suami istri yang akan mengitsbatkan perkawinannya sudah berkumpul di Aula. Tercatat ada 17 pasangan suami istri yang dinyatakan lolos verifikasi dan selanjutnya akan bersidang pada tanggal 6 Juli 2020 di tempat yang sama.
Kegiatan Itsbat Nikah terpadu ini menyasar masyarakat yang kurang mampu dengan menyediakan fasilitas bebas biaya perkara (prodeo). Ke-17 perkara yang terdaftar telah dinyatakan dibebaskan dari biaya perkara hanya dengan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa.

Menjelang pukul 15.00 wita tim verifikasi sudah selesai mendata 17 perkara yang memenuhi syarat. Kegiatan ini berjalan dengan lancar berkat dukungan dari Kepala Desa Ilohungayo beserta aparat desa lainnya. Kegiatan ditutup dengan pose bersama Tim Monitoring dan Verifikasi beserta aparat Desa Ilohungayo.