Pengadilan Agama Limboto melaksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Boliyohuto

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Pengadilan Agama Limboto kembali melaksanakan Sidang Itsbat Terpadu Tahun Anggaran 2021.

Pelaksanaan Sidang Isbat terpadu Pengadilan Agama Limboto dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Boliyohuto Kabupaten Gorontalo, berjumlah 36 Pasang, 31 Perkara dikabulkan, 4 Gugur karena tidak dating, dan 1 Ditolak karena tidak memenuhi dengan syarat Itsbat Nikah. Kegiatan ini bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kementerian Agama (KUA).

Dengan adanya sebagian masyarakat yang pernikahannya tidak tercatat, apakah disebabkan faktor ekonomi, biaya, geografi atau lainnya, disisi lain begitu urgentnya Akte Nikah maupun Akte Kelahiran dengan rentetan akibat hukumnya seperti : Kewarisan, kewarganegaraan, jasa raharja, status anak dan lainya, sementara setiap warga negara Republik Indonesia berhak mendapatkan pengakuan dan kepastian hukum, maka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan PERMA Nomor 1 tahun 2015 tentang “Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama (PA) /Mahkamah Syari’ah dalam rangka penerbitan Akte Perkawinan, Buku Nikah dan Akte Kelahiran”.

Sidang Itsbat Terpadu ini terus dilaksanakan Pengadilan Agama Limboto pada setiap tahunnya. Hal ini bertujuan agar masyarakat di Kabupaten Limboto yang belum memiliki Buku Nikah dipermudah untuk mendapatkannya dengan menghemat waktu karena tidak perlu sidang di Kantor Pengadilan Agama Limboto untuk mendapatkan surat keputusan yang nantinya akan diserahkan kepada KUA setempat dan juga bisa menghemat biaya bagi masyarakat yang tidak mampu. Program ini tentunya dilakukan demi efektif dan efesiennya pelayanan kepada para pencari keadilan di wilayah Pengadilan Agama Limboto.

Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis oleh Ketua Pengadilan Agama Limboto bpk Nahruddin, S.Ag kepada salah satu pihak Itsbat Nikah terpadu, dilanjutkan dengan foto bersama pihak KUA Boliyohuto dan Pegawai Pengadilan Agama Limboto
