Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Pembiayaan dan Alokasi Anggaran Prodeo

Pembiayaan dan Alokasi Anggaran Prodeo

 

Biaya Perkara Prodeo

  • Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
  • Komponen biaya perkara prodeo meliputi:

a. Biaya Pemanggilan para pihak

b. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan

c.  Biaya Sita Jaminan

d. Biaya Pemeriksaan Setempat

e. Biaya Saksi/Saksi Ahli

f.  Biaya Eksekusi

g. Biaya Meterai

h. Biaya Alat Tulis Kantor

i.  Biaya Penggandaan/Photo copy

j.  Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi

k. Biaya pengiriman berkas.

  • Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
  • Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.

Pasal 8
Mekanisme Pembiayaan Perkara Prodeo

  • Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita tanpa biaya (seperti prodeo murni).
  • Apabila permohonan berperkara secara prodeo dikabulkan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan bahwa biaya perkara tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan.
  • Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam DIPA.

ALOKASI ANGGARAN

BANTUAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA

BERDASARKAN DIPA PENGADILAN AGAMA LIMBOTO

TAHUN 2020

NO KODE KEGIATAN  VOLUME HARGA BIAYA JUMLAH BIAYA
 1.

1053.003.051.521219

Perkara dilingkungan Peradilan Agama

yang diselesaikan melalui pembebasan

biaya perkara

38 Perkara Rp. 700.000

Rp. 26.600.000

 TAHUN 2021

NO KODE KEGIATAN  VOLUME HARGA BIAYA JUMLAH BIAYA
 1.

1053.003.051.521219

Perkara dilingkungan Peradilan Agama

yang diselesaikan melalui pembebasan

biaya perkara

40 Perkara Rp. 800.000

Rp. 32.000.000

TAHUN 2022

NO KODE KEGIATAN  VOLUME HARGA BIAYA JUMLAH BIAYA
 1.

1053.003.051.521219

Perkara dilingkungan Peradilan Agama

yang diselesaikan melalui pembebasan

biaya perkara

 45 Perkara Rp. 800.000

Rp. 36.000.000