Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Standar Pelayanan

PELAYANAN STANDAR

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan pasal 21 Undang-Undang no. 25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik. Yaitu: sistem, prosedur, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya / tarif, fasilitas dan evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar Pelayanan tersebut juga akan menjadi sebagai standar pelayanan Mahkamah Agung RI dan lembaga peradilan yang berada di bawahnya.

Aturan yang dijadikan Standar Pelayanan Pengadilan pada Pengadilan Agama Limboto, antara lain:

           

NO

KETERANGAN

PDF

1.

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 026 / KMA / SK / II / 2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan

2.

Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Limboto Nomor: W26-A2 / 35 / HK.01 / I / 2022 tentang Tim Standar Layanan Pengadilan Agama Limboto

UNDUH